DALAM MENINGKATKAN PENYEBARLUASAN INFORMASI K3, UPTK2 MELAKSANAKAN PPI DI KABUPATEN PASURUAN.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja sekaligus mendukung program pencegahan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) di tempat kerja, maka UPT Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan dan Penyebaran Informasi (PPI) K3 bagi perusahaan secara gratis dengan tema “Penerapan K3 di tempat kerja” pada tanggal 25 April 2024 di Aula UPT BLK Pasuruan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga bekerjasama dengan para praktisi dan Pengawas Ketenagakerjaan terkait implementasi Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, Permenaker No. 11 Tahun 2023 tentang K3 di Ruang Terbatas, proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko serta peran SMK3 dan P2K3 di tempat kerja.
Maksud dan tujuan pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya mengendalikan bahaya dan risiko di tempat kerja, menyebarkan ilmu dan informasi terkait lingkungan kerja, meminimalisasi jumlah kecelakaan kerja, peserta mampu mengidentifikasi faktor – faktor yang menyebabkan resiko bahaya tinggi serta mendorong respon pimpinan perusahaan / tenaga kerja untuk lebih proaktif terhadap bahaya kerja.
Jika membutuhkan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengukuran lingkungan kerja ataupun mau konsultasi bisa langsung menghubungi kontak kami
Mail : [email protected]
IG : @uptkeselamatankerjasby
Web : k3.disnakertrans.jatimprov.go.id
Hallo K2 : 085645731115
UPT Keselamatan Kerja