Struktur Organisasi

UPT K3 SURABAYA
Berdasarkan Pergub Jatim No. 111 Tahun 2016
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UPT K3 Surabaya dibantu oleh :
(1) Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas :
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi perbekalan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat;
- melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kehumasan dan kearsipan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(2) Seksi Pelayanan Teknis, mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi;
- melaksanakan pengkajian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- melaksanakan pengukuran dan pengujian dan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- melaksanakan perekayasaan dan penerapan teknologi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- menyelenggarakan konsultasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kegiatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
(3) Seksi Promosi dan Pelatihan, mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan melaksanakan program kegiatan seksi;
- melaksanakan penyebarluasan informasi, promosi dan kerjasama di bidang kesehatan kerja;
- melaksanakan pengembangan SDM di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- menyelenggarakan pengkajian pengembangan SDM dan menyebarluaskan informasi, promosi dan kerjasama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
- menyusun laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kegiatan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.